- Bank Indonesia (BI) belum lama ini mengeluarkan peraturan Nomor 16/8/2014 tentang uang elektronik atau e-money. Untuk mengembangkan ekosistem tersebut, BI meminta agar perusahaan perbankan dan perusahaan telekomunikasi untuk bekerjasama.Dalam aturan BI, penerbit e-money dilarang melakukan
Read more...
No comments:
Post a Comment