Iklan Peralihan Disebut Pelanggaran Pidana Berat


Iklan peralihan yang dilakukan oleh sejumlah operator di Indonesia dianggap mengganggu dan merampas hak pengguna. Bahkan, iklan yang ditampilkan saat halaman web dimuat itu bisa mengarah ke tindakan pidana. Hal itu disampaikan pemerhati keamanan internet, Gildas Deograt Lumy. Saat dihubungi
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/09/11/15505571231410iklan4780x390780x390.jpg

Read more...
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di TULISKAN.com

0 comments:

Post a Comment