Kemenkominfo Mulai Paksa ISP Blokir "Google Public DNS"


- Selasa (7/10/2014), Dailysocial mendapatkan kabar bahwa beberapa ISP besar di Indonesia mulai melarang penggunaan Google Public DNS oleh para pelanggannya. Pemblokiran pemakaian DNS beralamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 ini disebutkan merupakan bagian dari kesepakatan dengan program Trust+ dari
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/10/08/1051109googledns780x390.jpg

Read more...
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di TULISKAN.com

0 comments:

Post a Comment