Untuk Apa Kemenkominfo Blokir DNS Google?


— Awal minggu ini beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melarang ISP Indonesia memakai DNS publik milik Google yang beralamat di 8.8.8.8 dan 8.8.4.4.Pihak Kemenkominfo lewat juru bicara Ismail Cawidu telah menyuarakan bantahan mengenai
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/10/08/1051109googledns780x390.jpg

Read more...
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di TULISKAN.com

0 comments:

Post a Comment