— Awal minggu ini beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melarang ISP Indonesia memakai DNS publik milik Google yang beralamat di 8.8.8.8 dan 8.8.4.4.Pihak Kemenkominfo lewat juru bicara Ismail Cawidu telah menyuarakan bantahan mengenai
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/10/08/1051109googledns780x390.jpg
Read more...
No comments:
Post a Comment